Senin, 10 Desember 2012

Penghitungan Tarif Biaya Overhead Pabrik


Di sini kita akan membahas tentang tarif BOP yang dibebankan kepada produk. Dalam penerapan metode harga pokok pesanan, Biaya Overhead Pabrik (BOP) yang diperhitungkan sebagai harga pokok produk adalah biaya overhead pabrik yang ditetapkan berdasarkan tariff yang ditentukan sebelum proses produksi mulai. Bukan biaya overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi pada periode produksi.
Beberapa pilihan yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan tarif BOP yang dibebankan antara lain :

1)      Biaya Bahan Baku
Dalam pilihan ini, besarnya BOP yang dibebankan kepada produk bergantung pada besarnya biaya bahan baku untuk pembuatan produk yang bersangkutan. Tarif BOP yang dibebankan ditetapkan berdasarkan ratio rata-rata penggunaan BOP yang sesungguhnya dan pemakaian bahan baku dari beberapa periode produksi yang lalu pada kegiatan produksi normal.
Contoh : Dalam tiga periode terakhir kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian bahan baku sebesar Rp 50.000.000,00. Sementara rata-rata pemakaian BOP yang sesungguhnya pada periode yang bersangkutan sebesar Rp 30.000.000,00. Maka tarif BOP yang dibebankan pada produk adalah sebesar :              30.000.000/50.000.000     x   100% =    60%

Apabila dalam suatu proses produksi, biaya bahan baku yang digunakan untuk membuat suatu produk sebesar Rp 50.000.000,00. Maka BOP yang dibebankan pada produk tersebut adalah sebesar 60%xRp 40.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
2)      Biaya Tenaga Kerja Langsung
Apabila BOP dibebankan pada produk berdasarkan pemakaian biaya tenaga kerja langsung. Perhitungan BOP dibebankan kepada produk tidak berbeda dengan cara yang pertama di atas.
Contoh : Dalam kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian biaya tenaga kerja langsung untuk satu periode produksi sebesar Rp 80.000.000,00. Dan BOP sesungguhnya pada periode yang bersangkutan rata-rata sebesar Rp 60.000.000,00. Berdasarkan data tersebut, tarif BOP yang dibebankan kepada produk sebesar : 60.000.000/80.000   x 100% = 75%
                        
Apabila biaya tenaga kerja langsung yang digunakan untuk menyelesaikan satu produk sebesar Rp 30.000.000,00. Maka BOP yang dibebankan kepada produk tersebut sebesar 70% x Rp 30.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
3)      Jam Kerja Langsung
Untuk cara ini, tarif BOP dibebankan ditetapkan untuk tiap jam kerja langsung yang ditetapkan dengan cara membagi jam kerja rata-rata pada kegiatan produksi normal dengan rata-rata  BOP yang sesungguhnya pada periode produksi yang bersangkutan.
Contoh : Dalam kegiatan produksi normal rata-rata jam kerja  yang digunakan 8.000. Dan rata-rata biaya overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi pada periode produksi yang bersangkutan sebesar Rp 10.000.000,00. Dari data tersebut tariff BOP yang dibebankan kepada produk dihitung sebagai berikut :
Tarif BOP per jam kerja langsung :      Rp 10.000.000,00/8.000   = Rp 1.250,00
                                                                        
Apabila dalam pelaksanaan produksi untuk menyelesaikan satu produk pesanan digunakan tenaga kerja langsung sebanyak 6.000 jam. BOP yang dibebankan pada produk pesanan tersebut adalah sebesar 6.000 x Rp 1.250,00 = Rp 7.500.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar