Di sini kita akan
membahas tentang tarif BOP yang dibebankan kepada produk. Dalam penerapan
metode harga pokok pesanan, Biaya Overhead Pabrik (BOP) yang diperhitungkan
sebagai harga pokok produk adalah biaya overhead pabrik yang ditetapkan
berdasarkan tariff yang ditentukan sebelum proses produksi mulai. Bukan biaya
overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi pada periode produksi.
Beberapa pilihan yang
dapat digunakan sebagai dasar penghitungan tarif BOP yang dibebankan antara
lain :
1) Biaya
Bahan Baku
Dalam pilihan
ini, besarnya BOP yang dibebankan kepada produk bergantung pada besarnya biaya
bahan baku untuk pembuatan produk yang bersangkutan. Tarif BOP yang dibebankan
ditetapkan berdasarkan ratio rata-rata penggunaan BOP yang sesungguhnya dan
pemakaian bahan baku dari beberapa periode produksi yang lalu pada kegiatan
produksi normal.
Contoh :
Dalam tiga periode terakhir kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian bahan
baku sebesar Rp 50.000.000,00. Sementara rata-rata pemakaian BOP yang
sesungguhnya pada periode yang bersangkutan sebesar Rp 30.000.000,00. Maka
tarif BOP yang dibebankan pada produk adalah sebesar : 30.000.000/50.000.000 x 100% = 60%
Apabila
dalam suatu proses produksi, biaya bahan baku yang digunakan untuk membuat
suatu produk sebesar Rp 50.000.000,00. Maka BOP yang dibebankan pada produk
tersebut adalah sebesar 60%xRp 40.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
2)
Biaya Tenaga Kerja Langsung
Apabila
BOP dibebankan pada produk berdasarkan pemakaian biaya tenaga kerja langsung.
Perhitungan BOP dibebankan kepada produk tidak berbeda dengan cara yang pertama
di atas.
Contoh :
Dalam kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian biaya tenaga kerja langsung
untuk satu periode produksi sebesar Rp 80.000.000,00. Dan BOP sesungguhnya pada
periode yang bersangkutan rata-rata sebesar Rp 60.000.000,00. Berdasarkan data
tersebut, tarif BOP yang dibebankan kepada produk sebesar : 60.000.000/80.000 x 100% = 75%
Apabila
biaya tenaga kerja langsung yang digunakan untuk menyelesaikan satu produk
sebesar Rp 30.000.000,00. Maka BOP yang dibebankan kepada produk tersebut
sebesar 70% x Rp 30.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
3)
Jam Kerja Langsung
Untuk
cara ini, tarif BOP dibebankan ditetapkan untuk tiap jam kerja langsung yang
ditetapkan dengan cara membagi jam kerja rata-rata pada kegiatan produksi
normal dengan rata-rata BOP yang
sesungguhnya pada periode produksi yang bersangkutan.
Contoh :
Dalam kegiatan produksi normal rata-rata jam kerja yang digunakan 8.000. Dan rata-rata biaya
overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi pada periode produksi yang
bersangkutan sebesar Rp 10.000.000,00. Dari data tersebut tariff BOP yang
dibebankan kepada produk dihitung sebagai berikut :
Tarif
BOP per jam kerja langsung : Rp
10.000.000,00/8.000 = Rp 1.250,00
Apabila
dalam pelaksanaan produksi untuk menyelesaikan satu produk pesanan digunakan
tenaga kerja langsung sebanyak 6.000 jam. BOP yang dibebankan pada produk
pesanan tersebut adalah sebesar 6.000 x Rp 1.250,00 = Rp 7.500.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar